Hubungan Pancasila, Uud 1945 Dan Proklamasi 17 Agustus 1945
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai kekerabatan dalam dua aspek, yaitu aspek kesejarahan, dan aspek kemakmuran. Hubungan aspek kesejarahan, yaitu bahwa riwayat singkat perumusan dan akad Pancasila bersama dengan perumusan naskah Proklamasi dan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan oleh para tokoh usaha kemerdekaan dan opendiri negara RI. Yang tergabung dalam BPUPKI dan PPKI dri tanggal 29 Mei 1945 hingga dengan tanggal 18 Agustus 1945. kekerabatan aspek kemakmuran, yaitu bahwa rumusan Pancasila tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan pokok kaidah negara fundamental, dengan demikian Pancasila mempunyai hakikat, sifat dan kedudukan serta fungsi sebagai pokok kaidah negara fundamental. Yang menjalankan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Negara kesatuan RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dengan Pancasila s...