Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2019

Perlindungan Aturan Terhadap Anak

Anak ialah anugrah terbesar bagi keluarga, negara, bahkan juga agama. Dalam kehidupan berbangsa bernegara, anak ialah penerus cita – cita negara. Berdasarkan undang – undang nomor 23 tahun 2002, anak ialah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun,termasuk anak dalam kandungan. Namun, dalam praktek hal ini tidak terjadi, sehingga perlu intervensi dari pemerintah. [1]   Perlindungan anak ialah suatu bentuk keadilan dalam suatu masyarakat. Keadilan disini diartikan sebagai suatu kondisi dimana setiap orang sanggup melaksanakan hak dan kewajiban secara manusiawi. Sebaiknya diusahakan adanya suatu gerakan nasional mengenai santunan anak untuk mencapai perwujudan keadilan demi kesejahteraan anak yang merata. Perlindungan anak juga merupakan hasil – hasil interaksi suatu pihak – pihak tertentu, balasannya ada suatu intervensi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi. Masalah santunan anak bukan hanya dalam sebatas lingkup keluarga, namun juga menyangkut kepentingan