Perlindungan Aturan Terhadap Anak



Anak ialah anugrah terbesar bagi keluarga, negara, bahkan juga agama. Dalam kehidupan berbangsa bernegara, anak ialah penerus cita – cita negara. Berdasarkan undang – undang nomor 23 tahun 2002, anak ialah seseorang yang belum berusia delapan belas tahun,termasuk anak dalam kandungan. Namun, dalam praktek hal ini tidak terjadi, sehingga perlu intervensi dari pemerintah.[1]  
Perlindungan anak ialah suatu bentuk keadilan dalam suatu masyarakat. Keadilan disini diartikan sebagai suatu kondisi dimana setiap orang sanggup melaksanakan hak dan kewajiban secara manusiawi. Sebaiknya diusahakan adanya suatu gerakan nasional mengenai santunan anak untuk mencapai perwujudan keadilan demi kesejahteraan anak yang merata. Perlindungan anak juga merupakan hasil – hasil interaksi suatu pihak – pihak tertentu, balasannya ada suatu intervensi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi.
Masalah santunan anak bukan hanya dalam sebatas lingkup keluarga, namun juga menyangkut kepentingan nasional. Anak merupakan amanah dari Tuhan yang Maha Kuasa, yang dalam dirinya menempel martabat dan hakekat sebagai insan yang seutuhnya. Karena itu diperlukan forum Negara yang melindunginya dan peraturan perundang – usul yang menjamin pelaksanaannya.
Dalam santunan anak, juga perlu ditilik dari pengaturannya dalam peraturan perundang – usul pembatalan kekerasan dalam rumah tangga, yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2004. Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 4 belahan II, juga terdapat dalam belahan IV pasal 10 yaitu: cara melindungi korban sanggup dilakukan santunan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, advokad, forum sosial atau pihak lainnya.apabila dalam hal ini ada warga yang mendengar, melihat atau mengetahui telah terjadinya kekerasan terhadap rumah tangga di dalam lingkungannya maka wajib melaksanakan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana.
Perlindungan aturan pada prinsipnya meliputi dua hal yaitu adanya norma yang mengatur dan upaya aturan yang akan dilakukan apabila terdapat norma yang dilanggar.  Aturan mengenai norma haruslah benar, baik ditinjau dari segi dogmatik, teori maupun dasar filosofinya. Peraturan perundangan yang baik biar sanggup terealisasi apabila pada ketika pembuatannya terdapat naskah akademis. Sayangnya hampir semua perundang-undangan sesudah reformasi belum memiliki naskah akademis hingga undang- undang itu disahkan. Begitu pula dengan UU PKRT, sehingga dikatakan cacat dan kenyataan di masyarakat sulit untuk diterapkan secara efektif.
            Demi santunan anak, Negara Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi hak – hak anak ( Convention of the rights of the child) melalui Keppres 36 tahun 1999. Dari konvensi ini, Indonesia meratifikasi asas- asas yang dijadikan landasan santunan anak yaitu:
  1. Non diskriminasi.
  2. Kepentingan terbaik demi anak.
  3. Hak untuk kelangsungan hidup, hak untuk hidup, dan berkembang.[2]
  4. Menghargai pendapat anak.
Perlindungan aturan sanggup terealisasi apabila peraturan perundang-undangan yang mengharuskan atau memaksa untuk bertindak benar-benar dilaksanakan semua pihak alasannya ialah keberlakuan aturan tidak sanggup diukur secara yuridis saja, tetapi diukur secara sosiologis dan filosofis.


[1] Sulistiyowati Irianto, ed., Perempuan dan Hukum, ( Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2010), hal 267
[2] Undang – undang Perlindungan Anak,  nomor 23 tahun 2002, pasal 26

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Definisi Air Dan Peranannya Dalam Biofisika

Arti Mimpi Naik Tangga Dengan Anak Kecil Menurut Primbon Jawa

Pembukaan Uud 1945